Fikih Kecantikan
FIKIH KECANTIKAN
Para ahli
medis mendefinisikan operasi plastik sebagai operasi yang dilakukan untuk
mempercantik bentuk dan rupa bagian-bagian tubuh lahiriyah seseorang. Terkadang
dilakukan atas dasar kemauan yang bersangkutan, terkadang juga dilakukan karena
alasan darurat (terpaksa).Operasi plastik yang dilakukan karena darurat atau
semi darurat adalah operasi yang terpaksa dilakukan, seperti menghilangkan
cacat, menambah atau mengurangi organ tubuh tertentu yang rusak dan jelek.
Melihat pengaruh dan hasilnya, operasi tersebut sekaligus memperindah bentuk
dan rupa tubuh.
Cacat ada dua
jenis: pertama, Cacat yang merupakan pembawaan dari lahir.
Misalnya, bibir sumbing, bentuk jari-jemari yang bengkok dan lain-lain. Kedua,
Cacat yang timbul akibat sakit yang diderita. Contohnya cacat yang timbul
akibat penyakit kusta (lepra), akibat kecelakaan dan luka bakar serta lain
sebagainya.
Sudah barang
tentu cacat tersebut sangat mengganggu penderita secara fisik maupun psikis.
Dalam kondisi demikian syariat membolehkan si penderita menghilangkan cacat,
memperbaiki atau mengurangi gangguan akibat cacat tersebut melalui operasi.
Sebab cacat tersebut mengganggu si penderita secara fisik maupun psikis
sehingga ia boleh mengambil dispensasi melakukan operasi. Dan juga karena hal
itu sangat dibutuhkan si penderita.
Pendapat ini
dikemukan oleh Imam An-Nawawi ketika membedakan antara operasi plastik yang
dibolehkan dan yang diharamkan. Penjelasa ini terpaku pada hadits Rasulullah
SAW yang berbunyi:
لَعَنَ اللَّهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ
وَالنَّامِصَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ
الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ
“Allah melaknat wanita-wanita yang mentato dan yang meminta
untuk ditatokan, yang mencukur (menipiskan) alis dan yang meminta dicukur, yang
mengikir gigi supaya kelihatan cantik dan merubah ciptaan Allah.” (H.R
Muslim)
Imam
An-Nawawi menjelaskan, “Al–Wasyimah” adalah wanita yang
mentato. Yaitu melukis punggung telapak tangan, pergelangan tangan, bibir atau
anggota tubuh lainnya dengan jarum atau sejenisnya hingga mengeluarkan darah
lalu dibubuhi dengan tinta untuk diwarnai. Perbuatan tersebut haram hukumnya
bagi yang mentato ataupun yang minta ditato. Sementara ‘an-naamishah’
adalah wanita yang menghilangkan atau mencukur bulu wajah.
Sedangkan ‘al–mutanammishah’
adalah wanita yang meminta dicukurkan alisnya. Perbuatan ini juga haram
hukumnya, kecuali jika tumbuh jenggot atau kumis pada wajah wanita tersebut,
dalam kasus ini ia boleh mencukurnya. Sementara ‘al–mutafallijat’
adalah wanita yang menjarangkan giginya, biasa dilakukan oleh wanita-wanita tua
atau dewasa supaya kelihatan muda dan lebih indah. Karena jarak renggang antara
gigi-gigi tersebut biasa terdapat pada gadis-gadis kecil. Apabila seorang
wanita sudah beranjak tua giginya akan membesar, sehingga ia menggunakan kikir
untuk mengecilkan bentuk giginya supaya lebih indah dan agar kelihatan masih
muda.
Permasalahan kecantikan sering menyinggung akan
haramnya merubah ciptaan Allah. Hal ini selalu merujuk pada firman Allah Swt:
إِنْ يَدْعُونَ مِنْ دُونِهِ إِلاَّ إِناثاً
وَإِنْ يَدْعُونَ إِلاَّ شَيْطاناً مَرِيداً لَعَنَهُ اللَّهُ وَقالَ
لَأَتَّخِذَنَّ مِنْ عِبادِكَ نَصِيباً مَفْرُوضاً وَلَأُضِلَّنَّهُمْ
وَلَأُمَنِّيَنَّهُمْ وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُبَتِّكُنَّ آذانَ الْأَنْعامِ
وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللَّهِ وَمَنْ يَتَّخِذِ الشَّيْطانَ
وَلِيًّا مِنْ دُونِ اللَّهِ فَقَدْ خَسِرَ خُسْراناً مُبِيناً
‘’Yang mereka sembah selain Allah itu, tidak lain hanyalah
berhala, dan (dengan menyembah berhala itu) mereka tidak lain hanyalah
menyembah syaitan yang durhaka,yang dilaknati Allah dan syaitan itu mengatakan:
"Saya benar-benar akan mengambil dari hamba-hamba Engkau bahagian yang
sudah ditentukan (untuk saya) dan aku benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan
membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan akan menyuruh mereka (memotong
telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan
aku suruh mereka (merubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka
merobahnya". Barang siapa yang menjadikan syaitan menjadi pelindung selain
Allah, maka sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata’’. (Qs an-Nisa : 117-119)
Ayat di
atas menjadi dasar rujukan utama di dalam menentukan hukum pada masalah
-masalah kedokteran masa kini, seperti operasi plastik, penggunaan kawat behel
pada gigi, rebonding, operasi bibir sumbing, operasi kelamin, operasi selaput
dara, operasi cesar dan lain-lainnya. Oleh karenanya, sangat baik
kita pelajari terlebih dahulu kandungan ayat di atas.
Sebagaimana diterangkan pada ayat tersebut bahwa
syetan akan membisikan kepada manusia agar mereka merubah ciptaan Allah, dan
manusia tersebut benar-benar akan merubahnya. Kemudian timbul pertanyaan, apa
yang dimaksud dengan merubah ciptaan Allah? dan ciptaan Allah yang mana yang
tidak boleh dirubah?
Para ulama masih berbeda pendapat di dalam memahami
maksud dari ayat di atas:
Pendapat Pertama: mengatakan bahwa maksud dari merubah
ciptaan Allah adalah mengebiri manusia dan binatang. Untuk hukum mengebiri
manusia, para ulama sudah sepakat akan keharamannya. Sebagaimana dinyatakan
oleh Imam Abu Umar Ibnu Abdul Barr :
وَلَمْ يَخْتَلِفُوْا أَنَّ خِصَاءَ بَنِي
آدَمَ لَا يَحِلُّ وَلَا يَجُوْزُ ؛ لِأَنَّهُ مَثُلَةٌ وَتَغْيِيْرُ لِخَلْقِ
اللهِ تَعَالَى ، وَكَذَلِكَ قَطْعُ سَائِرِ أَعْضَائِهِمْ فِي غَيْرِ حَدٍّ وَلَا
قَوَدٍ
“Para ulama tidak berselisih pendapat bahwa mengebiri manusia
tidak halal dan tidak boleh, karena merupakan bentuk penyiksaan dan merubah
ciptaan Allah. Begitu juga tidak boleh memotong anggota badannya yang lain,
jika itu bukan karena hukuman had atau qishas”
Tetapi, untuk mengebiri binatang para ulama masih
berbeda pendapat di dalam menentukan status hukumnya. Sebagian ulama
membolehkan seseorang berkurban dengan binatang ternak yang dikebiri, bahkan
hal itu dianjurkan jika dia lebih gemuk dari pada yang lainnya. Walaupun
demikian, gemuk secara alami dengan makan daun-daunan dan rerumputan juah lebih
baik dari pada gemuk akibat dikebiri ataupun disuntik. Kebolehan mengebiri
hewan didasarkan pada firman Allah subhanahu wa ta’ala :
ذَلِكَ وَمَنْ يُعَظِّمْ شَعَائِرَ اللَّهِ
فَإِنَّهَا مِنْ تَقْوَى الْقُلُوبِ
“ Demikianlah (perintah Allah) dan barangsiapa mengagungkan
syi'ar-syi'ar Allah, maka Sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati.” (Qs. al-Hajj : 32)
Berkata Ibnu Abbas menafsirkan ayat di atas :
اَلْاِسْتِسْمَانُ وَ الْاِسْتِحْسَانُ
وَالْاِسْتِعْظَامُ
“Yaitu menggemukan hewan kurban, memperindah dan
membesarkannya“
Hal itu dikutakan dengan perkataan Imam Qurtubi di
dalam tafsirnya :
وَأَمَّا خِصَاءُ الْبَهَائِمِ فَرَخَّصَ
فِيهِ جَمَاعَةٌ مِنْ أَهْلِ الْعِلْمِ إِذَا قُصِدَتْ بِهِ الْمَنْفَعَةُ إِمَّا
لِسِمَنٍ أَوْ غَيْرِهِ ، وَجُمْهُورُ الْعُلَمَاءِ عَلَى أَنَّهُ لَا بَأْسَ أَنْ
يُضَحَّى بِالْخَصِيِّ ، وَاسْتَحْسَنَهُ بَعْضُهُمْ إِذَا كَانَ أَسْمَنُ مِنْ
غَيْرِهِ ، وَرَخَّصَ فِي خِصَاءِ الْخَيْلِ عُمَرُ بْنُ عَبْدِ الْعَزِيزِ ،
وَخَصَى عُرْوَةُ بْنُ الزُّبَيْرِ بَغْلًا لَهُ ، وَرَخَّصَ مَالِكٌ فِي خِصَاءِ
ذُكُورِ الْغَنَمِ ، وَإِنَّمَا جَازَ ذَلِكَ ; لِأَنَّهُ لَا يُقْصَدُ بِهِ
التَّقَرُّبَ إِلَى غَيْرِ اللَّهِ ، وَإِنَّمَا يُقْصَدُ بِهِ تَطْيِيبُ لَحْمِ
مَا يُؤْكَلُ وَتَقْوِيَةُ الذَّكَرِ إِذَا انْقَطَعَ أَمَلُهُ عَنِ الْأُنْثَى
“Adapun mengebiri binatang ternak, sebagian ulama
membolehkannya, selama itu membawa manfaat, seperti bertambah gemuk atau
manfaat lainnya. Mayoritas ulama juga membolehkan seseorang berkurban dengan
hewan yang dikebiri, bahkan sebagian dari mereka mengatakan hal itu baik jika
memang menjadi lebih gemuk dari hewan lainnya yang tidak dikebiri. Umar bin
Abdul Aziz juga membolehkan pengebirian kuda, Urwah bin Zubair pernah mengebiri
bighal-nya, imam Malik membolehkan pengebirian kambing jantan .
Semua itu dibolehkan karena tujuan dari pengebirian
hewan itu bukanlah untuk dipersembahkan kepada kepada berhala yang disembah,
dan bukan pula kepada rabb yang diesakan. Tetapi pengebirian itu dimaksudkan
agar daging yang akan dimakan itu lebih baik, dan pengebirian itu sendiri bisa
menguatkan hewan jantan, karena dia tidak pernah menghampiri hewan betina. “
Pendapat Kedua: mengatakan
bahwa maksud dari merubah ciptaan Allah pada ayat di atas adalah “Membuat Tato
di dalam Tubuh“. Tidak ada perselisihan di kalangan ulama yang penulis ketahui
tentang keharaman membuat tato dalam tubuh. Hal ini berdasarkan hadist yang
diriwayatkan oleh Ibnu Mas’ud, bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wassalam bersabda :
لَعَنَ اللَّهُ الْوَاشِمَاتِ
وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ وَالنَّامِصَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ
لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ
“ Allah melaknat para wanita pembuat
tato dan yang meminta dibuatkan tato, para wanita yang mencukur alis mereka dan
para wanita yang meminta untuk dicukur alis mereka, dan para wanita yang
mengikir gigi mereka, dengan tujuan mempercantik diri mereka, serta merubah
ciptaan Allah Ta’ala.” (HR.
Muslim)
Pendapat Ketiga: mengatakan
bahwa maksud merubah ciptaan Allah adalah “Merubah Agama Allah“. Pendapat
ketiga ini dipilih oleh Imam Thobari di dalam tafsirnya.
Imam Thobari mengatakan : “Jika memang arti merubah
ciptaan Allah adalah demikian (yaitu merubah agama Allah), berarti semua yang
dilarang oleh Allah masuk dalam katagori ini, termasuk di dalamnya larangan
mengebiri sesuatu yang memang dilarang untuk dikebiri, membuat tato dan apa-apa
yang dilarang untuk ditato serta bentuk-bentuk kemaksiatan lainnya.“ Pendapat
ini berdasarkan firman Allah subhanahu wa ta’ala:
فَأَقِمْ وَجْهَكَ لِلدِّينِ حَنِيفًا
فِطْرَتَ اللَّهِ الَّتِي فَطَرَ النَّاسَ عَلَيْهَا لَا تَبْدِيلَ لِخَلْقِ
اللَّهِ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ وَلَكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لَا يَعْلَمُونَ
“Maka hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada agama
Allah; (tetaplah atas) fitrah Allah yang telah menciptakan manusia menurut
fitrah itu. tidak ada peubahan pada fitrah Allah. (Itulah) agama yang lurus;
tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui.“ (Qs. ar-Rum : 30)
Hal ini dikuatkan dengan hadist Abu Hurairah
bahwasanya bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda :
كُلُّ مَوْلُودٍ يُولَدُ عَلَى الْفِطْرَةِ
فَأَبَوَاهُ يُهَوِّدَانِهِ أَوْ يُنَصِّرَانِهِ أَوْ يُمَجِّسَانِهِ
“ Setiap bayi dilahirkan dalam keadaan fitrah, lalu kedua
orang tuanyalah yang akan menjadikan dia Yahudi atau Nashrani atau Majusi.” (HR. Bukhari)
Begitu juga Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam
bersabda :
يَقُوْلُ اللهُ تَعَالَى : إِنِّي خَلَقْتُ
عِبَادِيْ حُنَفَاءَ فَجَاءَتْهُمُ الشَّيَاطِيْنُ فَاجْتَالَتْهُمْ عَنْ
دِيْنِهِمْ، وَحَرَّمَتْ عَلَيْهِمْ مَا أَحْلَلَتْ لَهُمْ
“Allah subhanahu wa ta'ala berfirman, “Sesungguhnya Aku
menciptakan hamba-hamba-Ku dalam keadaan lurus, kemudian datanglah kepada
mereka syetan-syetan yang menyesatkan mereka dari agama mereka serta
mengharamkan atas mereka apa yang Aku halalkan bagi mereka.” (HR. Muslim).
Berdasarkan
uraian di atas dapat kita simpulkan bahwa operasi palstik yang dilakukan karena
alasan darurat, seperti karena kecelakaan, diperbolehkan sedangkan operasi
plastik yang dilakukan untuk mempercantik diri atau biar terlihat lebih muda
melihat kebutuhan dan tujuan pelakunya.
Komentar
Posting Komentar