Fikih Kecantikan


FIKIH KECANTIKAN

Para ahli medis mendefinisikan operasi plastik sebagai operasi yang dilakukan untuk mempercantik bentuk dan rupa bagian-bagian tubuh lahiriyah seseorang. Terkadang dilakukan atas dasar kemauan yang bersangkutan, terkadang juga dilakukan karena alasan darurat (terpaksa).Operasi plastik yang dilakukan karena darurat atau semi darurat adalah operasi yang terpaksa dilakukan, seperti menghilangkan cacat, menambah atau mengurangi organ tubuh tertentu yang rusak dan jelek. Melihat pengaruh dan hasilnya, operasi tersebut sekaligus memperindah bentuk dan rupa tubuh.
Cacat ada dua jenis: pertama, Cacat yang merupakan pembawaan dari lahir. Misalnya, bibir sumbing, bentuk jari-jemari yang bengkok dan lain-lain. Kedua, Cacat yang timbul akibat sakit yang diderita. Contohnya cacat yang timbul akibat penyakit kusta (lepra), akibat kecelakaan dan luka bakar serta lain sebagainya.
Sudah barang tentu cacat tersebut sangat mengganggu penderita secara fisik maupun psikis. Dalam kondisi demikian syariat membolehkan si penderita menghilangkan cacat, memperbaiki atau mengurangi gangguan akibat cacat tersebut melalui operasi. Sebab cacat tersebut mengganggu si penderita secara fisik maupun psikis sehingga ia boleh mengambil dispensasi melakukan operasi. Dan juga karena hal itu sangat dibutuhkan si penderita.
Pendapat ini dikemukan oleh Imam An-Nawawi ketika membedakan antara operasi plastik yang dibolehkan dan yang diharamkan. Penjelasa ini terpaku pada hadits Rasulullah SAW yang berbunyi:
 لَعَنَ اللَّهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ وَالنَّامِصَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ
“Allah melaknat wanita-wanita yang mentato dan yang meminta untuk ditatokan, yang mencukur (menipiskan) alis dan yang meminta dicukur, yang mengikir gigi supaya kelihatan cantik dan merubah ciptaan Allah.” (H.R Muslim)

Imam An-Nawawi menjelaskan, “AlWasyimah” adalah wanita yang mentato. Yaitu melukis punggung telapak tangan, pergelangan tangan, bibir atau anggota tubuh lainnya dengan jarum atau sejenisnya hingga mengeluarkan darah lalu dibubuhi dengan tinta untuk diwarnai. Perbuatan tersebut haram hukumnya bagi yang mentato ataupun yang minta ditato. Sementara ‘an-naamishah’ adalah wanita yang menghilangkan atau mencukur bulu wajah.
Sedangkan ‘almutanammishah’ adalah wanita yang meminta dicukurkan alisnya. Perbuatan ini juga haram hukumnya, kecuali jika tumbuh jenggot atau kumis pada wajah wanita tersebut, dalam kasus ini ia boleh mencukurnya. Sementara ‘almutafallijat’ adalah wanita yang menjarangkan giginya, biasa dilakukan oleh wanita-wanita tua atau dewasa supaya kelihatan muda dan lebih indah. Karena jarak renggang antara gigi-gigi tersebut biasa terdapat pada gadis-gadis kecil. Apabila seorang wanita sudah beranjak tua giginya akan membesar, sehingga ia menggunakan kikir untuk mengecilkan bentuk giginya supaya lebih indah dan agar kelihatan masih muda.
Permasalahan kecantikan sering menyinggung akan haramnya merubah ciptaan Allah. Hal ini selalu merujuk pada firman Allah Swt:
إِنْ يَدْعُونَ مِنْ دُونِهِ إِلاَّ إِناثاً وَإِنْ يَدْعُونَ إِلاَّ شَيْطاناً مَرِيداً لَعَنَهُ اللَّهُ وَقالَ لَأَتَّخِذَنَّ مِنْ عِبادِكَ نَصِيباً مَفْرُوضاً وَلَأُضِلَّنَّهُمْ وَلَأُمَنِّيَنَّهُمْ وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُبَتِّكُنَّ آذانَ الْأَنْعامِ وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللَّهِ وَمَنْ يَتَّخِذِ الشَّيْطانَ وَلِيًّا مِنْ دُونِ اللَّهِ فَقَدْ خَسِرَ خُسْراناً مُبِيناً
‘’Yang mereka sembah selain Allah itu, tidak lain hanyalah berhala, dan (dengan menyembah berhala itu) mereka tidak lain hanyalah menyembah syaitan yang durhaka,yang dilaknati Allah dan syaitan itu mengatakan: "Saya benar-benar akan mengambil dari hamba-hamba Engkau bahagian yang sudah ditentukan (untuk saya) dan aku benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan akan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan aku suruh mereka (merubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka merobahnya". Barang siapa yang menjadikan syaitan menjadi pelindung selain Allah, maka sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata’’. (Qs an-Nisa : 117-119)

 Ayat di atas menjadi dasar rujukan utama di dalam menentukan hukum pada masalah -masalah kedokteran masa kini, seperti operasi plastik, penggunaan kawat behel pada gigi, rebonding, operasi bibir sumbing, operasi kelamin, operasi selaput dara, operasi cesar dan lain-lainnya. Oleh karenanya, sangat baik kita pelajari terlebih dahulu kandungan ayat di atas.
Sebagaimana diterangkan pada ayat tersebut bahwa syetan akan membisikan kepada manusia agar mereka merubah ciptaan Allah, dan manusia tersebut benar-benar akan merubahnya. Kemudian timbul pertanyaan, apa yang dimaksud dengan merubah ciptaan Allah? dan ciptaan Allah yang mana yang tidak boleh dirubah?
Para ulama masih berbeda pendapat di dalam memahami maksud dari ayat di atas:
Pendapat Pertama: mengatakan bahwa maksud dari merubah ciptaan Allah adalah mengebiri manusia dan binatang. Untuk hukum mengebiri manusia, para ulama sudah sepakat akan keharamannya. Sebagaimana dinyatakan oleh Imam Abu Umar Ibnu Abdul Barr :
وَلَمْ يَخْتَلِفُوْا أَنَّ خِصَاءَ بَنِي آدَمَ لَا يَحِلُّ وَلَا يَجُوْزُ ؛ لِأَنَّهُ مَثُلَةٌ وَتَغْيِيْرُ لِخَلْقِ اللهِ تَعَالَى ، وَكَذَلِكَ قَطْعُ سَائِرِ أَعْضَائِهِمْ فِي غَيْرِ حَدٍّ وَلَا قَوَدٍ
“Para ulama tidak berselisih pendapat bahwa mengebiri manusia tidak halal dan tidak boleh, karena merupakan bentuk penyiksaan dan merubah ciptaan Allah. Begitu juga tidak boleh memotong anggota badannya yang lain, jika itu bukan karena hukuman had atau qishas

Tetapi, untuk mengebiri binatang para ulama masih berbeda pendapat di dalam menentukan status hukumnya. Sebagian ulama membolehkan seseorang berkurban dengan binatang ternak yang dikebiri, bahkan hal itu dianjurkan jika dia lebih gemuk dari pada yang lainnya. Walaupun demikian, gemuk secara alami dengan makan daun-daunan dan rerumputan juah lebih baik dari pada gemuk akibat dikebiri ataupun disuntik. Kebolehan mengebiri hewan didasarkan pada firman Allah subhanahu wa ta’ala :
ذَلِكَ وَمَنْ يُعَظِّمْ شَعَائِرَ اللَّهِ فَإِنَّهَا مِنْ تَقْوَى الْقُلُوبِ
“ Demikianlah (perintah Allah) dan barangsiapa mengagungkan syi'ar-syi'ar Allah, maka Sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati.” (Qs. al-Hajj : 32)

Berkata Ibnu Abbas menafsirkan ayat di atas :
اَلْاِسْتِسْمَانُ وَ الْاِسْتِحْسَانُ وَالْاِسْتِعْظَامُ
“Yaitu menggemukan hewan kurban, memperindah dan membesarkannya“

Hal itu dikutakan dengan perkataan Imam Qurtubi di dalam tafsirnya :
وَأَمَّا خِصَاءُ الْبَهَائِمِ فَرَخَّصَ فِيهِ جَمَاعَةٌ مِنْ أَهْلِ الْعِلْمِ إِذَا قُصِدَتْ بِهِ الْمَنْفَعَةُ إِمَّا لِسِمَنٍ أَوْ غَيْرِهِ ، وَجُمْهُورُ الْعُلَمَاءِ عَلَى أَنَّهُ لَا بَأْسَ أَنْ يُضَحَّى بِالْخَصِيِّ ، وَاسْتَحْسَنَهُ بَعْضُهُمْ إِذَا كَانَ أَسْمَنُ مِنْ غَيْرِهِ ، وَرَخَّصَ فِي خِصَاءِ الْخَيْلِ عُمَرُ بْنُ عَبْدِ الْعَزِيزِ ، وَخَصَى عُرْوَةُ بْنُ الزُّبَيْرِ بَغْلًا لَهُ ، وَرَخَّصَ مَالِكٌ فِي خِصَاءِ ذُكُورِ الْغَنَمِ ، وَإِنَّمَا جَازَ ذَلِكَ ; لِأَنَّهُ لَا يُقْصَدُ بِهِ التَّقَرُّبَ إِلَى غَيْرِ اللَّهِ ، وَإِنَّمَا يُقْصَدُ بِهِ تَطْيِيبُ لَحْمِ مَا يُؤْكَلُ وَتَقْوِيَةُ الذَّكَرِ إِذَا انْقَطَعَ أَمَلُهُ عَنِ الْأُنْثَى
 “Adapun mengebiri binatang ternak, sebagian ulama membolehkannya, selama itu membawa manfaat, seperti bertambah gemuk atau manfaat lainnya. Mayoritas ulama juga membolehkan seseorang berkurban dengan hewan yang dikebiri, bahkan sebagian dari mereka mengatakan hal itu baik jika memang menjadi lebih gemuk dari hewan lainnya yang tidak dikebiri. Umar bin Abdul Aziz juga membolehkan pengebirian kuda, Urwah bin Zubair pernah mengebiri bighal-nya, imam Malik membolehkan pengebirian kambing jantan . 

Semua itu dibolehkan karena tujuan dari pengebirian hewan itu bukanlah untuk dipersembahkan kepada kepada berhala yang disembah, dan bukan pula kepada rabb yang diesakan. Tetapi pengebirian itu dimaksudkan agar daging yang akan dimakan itu lebih baik, dan pengebirian itu sendiri bisa menguatkan hewan jantan, karena dia tidak pernah menghampiri hewan betina. “
Pendapat Kedua: mengatakan bahwa maksud dari merubah ciptaan Allah pada ayat di atas adalah “Membuat Tato di dalam Tubuh“. Tidak ada perselisihan di kalangan ulama yang penulis ketahui tentang keharaman membuat tato dalam tubuh. Hal ini berdasarkan hadist yang diriwayatkan oleh Ibnu Mas’ud, bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda :
لَعَنَ اللَّهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ وَالنَّامِصَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ
 “ Allah melaknat para wanita pembuat tato dan yang meminta dibuatkan tato, para wanita yang mencukur alis mereka dan para wanita yang meminta untuk dicukur alis mereka, dan para wanita yang mengikir gigi mereka, dengan tujuan mempercantik diri mereka, serta merubah ciptaan Allah Ta’ala.” (HR. Muslim)

Pendapat Ketiga: mengatakan bahwa maksud merubah ciptaan Allah adalah “Merubah Agama Allah“. Pendapat ketiga ini dipilih oleh Imam Thobari di dalam tafsirnya.
Imam Thobari mengatakan : “Jika memang arti merubah ciptaan Allah adalah demikian (yaitu merubah agama Allah), berarti semua yang dilarang oleh Allah masuk dalam katagori ini, termasuk di dalamnya larangan mengebiri sesuatu yang memang dilarang untuk dikebiri, membuat tato dan apa-apa yang dilarang untuk ditato serta bentuk-bentuk kemaksiatan lainnya.“ Pendapat ini berdasarkan firman Allah subhanahu wa ta’ala:
فَأَقِمْ وَجْهَكَ لِلدِّينِ حَنِيفًا فِطْرَتَ اللَّهِ الَّتِي فَطَرَ النَّاسَ عَلَيْهَا لَا تَبْدِيلَ لِخَلْقِ اللَّهِ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ وَلَكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لَا يَعْلَمُونَ
 “Maka hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada agama Allah; (tetaplah atas) fitrah Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrah itu. tidak ada peubahan pada fitrah Allah. (Itulah) agama yang lurus; tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui.“ (Qs. ar-Rum : 30)

Hal ini dikuatkan dengan hadist Abu Hurairah bahwasanya bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda :
كُلُّ مَوْلُودٍ يُولَدُ عَلَى الْفِطْرَةِ فَأَبَوَاهُ يُهَوِّدَانِهِ أَوْ يُنَصِّرَانِهِ أَوْ يُمَجِّسَانِهِ
“ Setiap bayi dilahirkan dalam keadaan fitrah, lalu kedua orang tuanyalah yang akan menjadikan dia Yahudi atau Nashrani atau Majusi.” (HR. Bukhari)

Begitu juga Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda :
يَقُوْلُ اللهُ تَعَالَى : إِنِّي خَلَقْتُ عِبَادِيْ حُنَفَاءَ فَجَاءَتْهُمُ الشَّيَاطِيْنُ فَاجْتَالَتْهُمْ عَنْ دِيْنِهِمْ، وَحَرَّمَتْ عَلَيْهِمْ مَا أَحْلَلَتْ لَهُمْ
“Allah subhanahu wa ta'ala berfirman, “Sesungguhnya Aku menciptakan hamba-hamba-Ku dalam keadaan lurus, kemudian datanglah kepada mereka syetan-syetan yang menyesatkan mereka dari agama mereka serta mengharamkan atas mereka apa yang Aku halalkan bagi mereka.” (HR. Muslim).

Berdasarkan uraian di atas dapat kita simpulkan bahwa operasi palstik yang dilakukan karena alasan darurat, seperti karena kecelakaan, diperbolehkan sedangkan operasi plastik yang dilakukan untuk mempercantik diri atau biar terlihat lebih muda melihat kebutuhan dan tujuan pelakunya.

Komentar